
Konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6). (Dimas Choirul/Jawapos.com)
Sebelumnya, BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Melalui aturan tersebut, layanan MBG tidak diberikan selama periode hari libur.
“Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000 (Rp3 triliun)," kata Agustina saat konferensi pers di kantor BGN, Kamis (18/6).
Agustina mengatakan, penghentian sementara layanan MBG selama masa libur sekolah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
"Jadi memang Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Agustina.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil seiring libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Berbeda dengan periode sebelumnya saat Ramadan, ketika MBG tetap disalurkan melalui sistem bundling, kali ini BGN memutuskan menghentikan distribusi selama masa libur.
"Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ujarnya.
Agustina menjelaskan, momentum libur sekolah dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan ulang tata kelola program MBG yang saat ini terus berkembang.
"BGN ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," katanya.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah penghentian pemberian insentif kepada SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur. Selama ini, setiap SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi satuan yang belum melayani penerima manfaat secara penuh.
"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif. Nah, itu yang garis bawah yang penting ya," tegas Agustina.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022