
Boni Hargens. (Istimewa)
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur personel aktif Polri menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga pemerintah. Aturan tersebut ditujukan bagi posisi-posisi tertentu yang memang membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian karena faktor kompetensi dan kebutuhan kelembagaan
Analis politik senior Boni Hargens mengajak masyarakat untuk tidak serta-merta berprasangka negatif terhadap ketentuan yang memungkinkan personel aktif Polri menduduki jabatan sipil. Pernyataan itu menanggapi penolakan berbagai elemen masyarakat hasil revisi Undang-Undang Polri, khususnya Pasal 28A. Pasal tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil berdasarkan diskresi yang lahir dari permintaan Presiden atau kementerian dan lembaga terkait.
"Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," kata Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Boni menegaskan, Polri memiliki komitmen untuk terus memperbaiki kinerja dan budaya organisasinya, terutama dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG, Fokus Lakukan Monitoring Program Prioritas Presiden
Ia juga menyoroti pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil bukan kebijakan yang bersifat memaksa, melainkan didasarkan pada kebutuhan nyata dari instansi yang membutuhkan.
Menurut Boni, penjelasan tersebut menunjukkan adanya upaya Polri untuk tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," ujarnya.
Boni mengemukakan tiga syarat yang harus menjadi perhatian dalam penerapan ketentuan mengenai penempatan personel Polri di jabatan sipil. Pertama adalah aspek kompetensi teknis. Ia menilai, penugasan dapat dibenarkan apabila anggota Polri yang ditempatkan memang memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi.
"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," ujar Boni.
Adapun syarat ketiga berkaitan dengan tanggung jawab sipil yang melekat pada institusi kepolisian sebagai bagian dari masyarakat. Menurutnya, keterlibatan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022