
Ilustrasi penyiksaan perempuan di Bandung.(DOk.JawaPos.com_
JawaPos.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Hal ini berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meski demikian, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta yang ditemukan, sekaligus mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan perkara yang komprehensif.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, yang mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat, mengatakan lembaganya telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang.
Ia menjelaskan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.
Menurut Sondang, dalam kasus YTR telah terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," ujarnya.
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
