
ILUSTRASI: Kebijakan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond terus menjadi sorotan. (Pixabay)
JawaPos.com – Kebijakan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond terus menjadi sorotan. Sebagian pihak mengritisi Pasal 5A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai instrumen investasi kebal hukum.
Di mana dalam Ayat (5) disebutkan, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.
Selanjutnya Ayat (6) juga disebutkan data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Namun demikian, Ekonom Infast Bestari, Gede Sandra melihat sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, Langkah perlindungan hukum tersebut diberikan pemerintah sebagai bagian dari strategi untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem ekonomi formal agar dapat berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional.
Pasalnya, perlindungan hukum menjadi faktor penting dalam mendorong partisipasi pemilik dana yang selama ini enggan masuk ke dalam sistem keuangan resmi.
"Karena tanpa perlindungan hukum, pemilik dana yang tersembunyi ini tak akan mau keluar dan berpartisipasi. Pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa dana yang tidak tercatat masuk ke sistem ini, atau masih tersembunyi, akan tetap menjadi objek penindakan pajak," ujar Gede kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).
Gede lantas memandang filosofi Pasal 50A UU P2SK adalah dalam rangka melindungi aset, bukan subjek orang. "Pasal ini selaras dengan filosofi pada UU Tax Amnesti, yang sudah pernah diuji juga di MK. Kelihatannya perbedaannya pada kalau sekarang yang dilindungi adalah asetnya, bukan orangnya. Jadi, orangnya tetap bisa dihukum," lanjutnya.
Baca Juga:Wanti-wanti Indef soal Patriot Bond: Risiko 'Gali Lubang Tutup Lubang' jika Dipakai untuk Konsumsi
Dalam buku Moneyland: Why Thieves & Crooks Now Rule the World & How to Take it Back" karya Oliver Bullough, Gede mengutip sebuah cerita tentang kisah pencucian uang terbesar orang-orang kaya yang korupsi di dunia menggunakan sistem Eurobond, dibantu para pengacara, bankir, dan akuntan, menggunakan hukum pencemaran nama baik untuk membungkam jurnalis dan menggunakan struktur anonim untuk menghindari pengawasan demokratis.
"Nah ini (UU P2SK-red) kelihatannya hendak menggunakan pengawasan demokratis terhadap aset yang sebelumnya tersembunyi," ungkapnya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
