
Ilustrasi perhitungan dana pensiun. (Pixabay)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulk, dan memberikan an sebagian permohonan uji materi terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun yang bersifat sukarela dan memberikan tafsir baru.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam perkara putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025, Kamis (2/7).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai dana pensiun.
Mahkamah juga memberikan tafsir serupa terhadap Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Ketentuan yang sebelumnya membatasi pencairan manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Itu sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sebelum lahirnya sistem jaminan sosial nasional, pengaturan mengenai dana pensiun belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja.
Saat itu, kepastian hak pensiun lebih banyak dinikmati oleh pegawai negeri, sementara pekerja sektor swasta belum memperoleh perlindungan serupa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022