
Ilustrasi perhitungan dana pensiun. (Pixabay)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulk, dan memberikan an sebagian permohonan uji materi terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun yang bersifat sukarela dan memberikan tafsir baru.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam perkara putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025, Kamis (2/7).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai dana pensiun.
Mahkamah juga memberikan tafsir serupa terhadap Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Ketentuan yang sebelumnya membatasi pencairan manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Itu sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sebelum lahirnya sistem jaminan sosial nasional, pengaturan mengenai dana pensiun belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja.
Saat itu, kepastian hak pensiun lebih banyak dinikmati oleh pegawai negeri, sementara pekerja sektor swasta belum memperoleh perlindungan serupa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022