
Ilustrasi kaum LGBT. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas, mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera menyusun dan membuat Undang-Undang (UU) tentang pelarangan LGBT di Indonesia.
Anwar menegaskan, bahwa sikap tegas dari pemerintah dan DPR diperlukan lantaran semakin terbukanya dan agresifnya kelompok LGBT menunjukkan identitas di ruang publik.
“Kita berharap pemerintah dan DPR dapat membuat undang-undang tentang pelarangan LGBT secepatnya.Diperkirakan tidak akan ada masalah yang berat dan berarti yang akan kita hadapi, asalkan para pemimpin di negeri ini masih konsisten dan konsekuen dengan falsafah serta hukum dasar bangsa kita sendiri, yaitu Pancasila dan UUD 1945,” kata dia, Kamis (9/7).
Ia mengakui, keberadaan LGBT sangga
berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara. Hal ini, lanjut dia, selaras dengan langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 ditegaskan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Aturan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara selama lima tahun.
“Hal ini dapat dipahami karena LGBT tidak hanya dinilai merusak agama dan budaya bangsa, tetapi juga dapat membuat punahnya manusia dan bangsa yang kita cintai. Sebab, tidak mungkin laki-laki menikah dengan laki-laki ataupun perempuan menikah dengan perempuan dapat melahirkan anak dan keturunan,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, penegasan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang secara jelas dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, kata dia, sebagai bangsa kita tidak boleh mentolerir sikap dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
“Apalagi kita mengetahui bahwa dari enam agama yang diakui negara di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, tidak ada satu pun yang mentolerir praktik LGBT. Karena itu, pemerintah dan DPR tinggal membuat undang-undang tentang pelarangannya,” tutur dia.
Ketua PP Muhammadiyah ini juga mengajak semua pihak untuk tidak takut dengan beragam reaksi dari kelompok pro LGBT. Menurutnya, rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa Indonesia harus dikedepankan dengan menolak kelompok LGBT.
“Presiden Rusia saja, yang falsafah bangsanya bukan Pancasila, berani melarang LGBT. Lalu mengapa kita, sebagai bangsa yang bertuhan, tidak berani? Apalagi kita memiliki presiden yang merupakan mantan tentara dan jenderal yang dalam sumpahnya telah berjanji untuk membela bangsa dan negaranya,” tandas dia.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
