
Ilustrasi internet cepat menjadi kebutuhan mendasar saat ini. (Fort Collins Connexion).
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi tetap berlaku, namun harus dimaknai dengan kewajiban bagi operator menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pengguna.
Membacakan pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengungkapkan, ketentuan tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit demi memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi penyelenggara telekomunikasi tetapi juga bagi konsumen yang telah membayar layanan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK menilai, layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehingga kebijakan tarif maupun skema layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator. Negara, menurut Mahkamah, juga berkewajiban memastikan adanya perlindungan yang adil terhadap hak konsumen.
Mahkamah menegaskan, perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menghadirkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberikan keleluasaan bagi pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Selain itu, MK menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang menjamin hak konsumen.
Adies juga menegaskan, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis. Namun, setiap kebijakan penyesuaian tarif harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen.
"Mahkamah juga meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan terkait harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami serta didukung kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022