Ilustrasi memantau kuota internet. (Asurion)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan yang masa berlakunya berakhir masih belum berjalan maksimal. Evaluasi terhadap laporan bulan pertama operator seluler menunjukkan masih banyak paket yang belum memberikan mekanisme perlindungan berupa rollover.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, operator memang mulai memperluas penerapan fitur rollover. Namun, sejumlah paket lainnya masih memberikan perlindungan sebatas notifikasi kepada pelanggan ketika masa berlaku kuota akan berakhir.
"Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," tegas Denny di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, XLSMART telah menerapkan sistem rollover pada 92 dari 101 paket yang tersedia. Sementara itu, sembilan paket lainnya masih mengandalkan mekanisme notifikasi.
Kondisi berbeda terlihat pada Indosat. Dari total 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang sudah menggunakan skema rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih memberikan perlindungan dalam bentuk notifikasi.
Adapun Telkomsel tercatat memiliki 95 paket yang dilaporkan kepada Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, baru 19 paket yang telah dilengkapi fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Denny menegaskan bahwa pemberitahuan mengenai berakhirnya masa berlaku kuota tidak serta-merta memberikan perlindungan terhadap pelanggan. Menurutnya, pelanggan tetap perlu mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan nilai ekonomi dari kuota yang sebelumnya telah dibeli.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," jelas Denny.
Selain persoalan tersebut, Kemkomdigi menemukan adanya perubahan jadwal penerapan sejumlah varian paket rollover Telkomsel. Implementasinya yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026 akibat kendala teknis.
Pemerintah meminta operator segera menyelesaikan kendala tersebut. Komdigi juga akan melanjutkan pemantauan terhadap penerapan perlindungan sisa kuota oleh seluruh operator seluler.
"Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," tutur Denny.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait perlindungan sisa kuota dapat menggunakan kanal pengaduan resmi operator. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022