Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 12.57 WIB

Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Jadi Penasihat Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Teka-teki pengganti Hotman Paris Hutapea sebagai penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akhirnya terjawab. Pengacara Febri Diansyah, ditunjuk menggantikan Hotman.

Febri Diansyah ikut mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (24/7). Dia tampak keluar meninggalkan gedung tersebut sebelum Febrie dibawa oleh petugas untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada awak media, mantan juru bicara (jubir) KPK itu menjelaskan bahwa pemeriksaan Febrie Adriansyah mulanya dilakukan sebagai saksi. Sebab, dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejagung, kliennya memang diminta datang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Awalnya pemeriksaan sebagai saksi, karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” kata Febri kepada awak media.

Namun setelah proses pemeriksaan berjalan sejak siang sampai malam hari, Kejagung melanjutkan pemeriksaan Febrie dengan status hukum sebagai tersangka. Menurut Febri, kliennya mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan berjalan hingga Febrie dibawa keluar pukul 23.02 WIB.

”Pukul 7 malam penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan 2 dokumen. Satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan,” beber Febri.

Setelah itu, Febrie melanjutkan pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Dipastikan oleh Febri, kliennya itu menjalani pemeriksaan secara kooperatif. Seluruh pertanyaan dijawab sesuai dengan hal-hal yang diketahui. Dia pun menyatakan bahwa kliennya sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum.

”Kurang lebih mungkin itu yang bisa disampaikan. Sebagai tambahan, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA,” ucap Febri.

Saat meninggalkan Gedung Utama Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, Febrie sempat ditanyai oleh awak media. Dia pun memberikan keterangan singkat. Dia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore