Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 12.52 WIB

KPK: Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih Bentuk Dukungan Supervisi

Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, untuk 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, titipan penahanan itu merupakan bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Hal itu setelah KPK menerima surat permohonan titipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Adapun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7).

Budi menegaskan, status penahanan terhadap Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejagung, termasuk juga soal pemeriksaan terhadap mantan bos Jampidsus tersebut. "Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," tegas dia

Koordinasi dan supervisi tersebut, lanjut Budi, didasari atas perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menegaskan, supervisi dilakukan agar penanganan kasus tersebut berjalan efektif.

"Kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," jelas Budi Prasetyo.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 23.21 WIB. Pantauan JawaPos.com, Febrie terlihat dikawal oleh Polisi Militer (Militer) dan aparat Kepolisian saat memasuki Rutan KPK. Bahkan, Febrie sempat melontarkan pernyataan singkat bahwa dirinya tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung.

"Nggak pake rompi ya," ucap Febrie sambil menunjukan dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan.

Dalam kesempatan itu, Febrie juga turut ditemani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, saat memasuki Rutan Merah Putih KPK.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore