
Relawan koalisi Global Sumud Flotilla bersama Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Themis Indonesia Law Firm melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan koalisi Global Sumud Flotilla resmi melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kejahatan kemanusiaan, kekerasan, pelecehan seksual, serta pembajakan kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional.
Didampingi tim hukum Themis Indonesia Law Firm dan Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001 Marzuki Darusman, para relawan mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk menyerahkan bukti-bukti trauma fisik maupun dokumen kronologi peristiwa.
Kesembilan relawan tersebut ialah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifanbillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono, dan Andi Angga Prasadewa.
Salah satu relawan sekaligus pelapor, Herman Budianto, mengungkapkan bahwa tindakan brutal tentara Israel terjadi saat kapal mereka disergap di perairan internasional Laut Mediterania pada pertengahan Mei lalu. Padahal, misi yang dibawanya murni misi kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan ke Gaza, Palestina.
"Kami datang ke Pidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama 4 hari," ujar Herman saat ditemui di Kejagung, Rabu (29/7).
Herman menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti medis untuk memperkuat laporan hukum ini ke pihak kejaksaan.
"Ada foto-foto dari luka-luka yang kami alami, kemudian juga dari visum-visum yang sudah ada, termasuk kronologi secara lengkap sudah kami sampaikan. Kami ke sana hanya melakukan aksi kemanusiaan, tidak selayaknya mendapatkan kekerasan," tegasnya.
Ia berharap langkah hukum ini menjadi dorongan nyata untuk menekan aksi melanggar HAM dan menuntut keadilan bagi masyarakat Palestina yang masih mengalami genosida serta blokade.
Berdasarkan berkas laporan Themis Indonesia, penyergapan kapal Global Sumud Flotilla pada 18 Mei di perairan internasional dinilai mencederai aturan hukum laut dunia. Aksi penangkapan tersebut melanggar BAB VII Pasal 87, 88, dan 89 UNCLOS 1982.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022