
Relawan koalisi Global Sumud Flotilla bersama Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Themis Indonesia Law Firm melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan koalisi Global Sumud Flotilla resmi melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/7). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kejahatan kemanusiaan, kekerasan, pelecehan seksual, serta pembajakan kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional.
Didampingi tim hukum Themis Indonesia Law Firm dan Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001 Marzuki Darusman, para relawan mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk menyerahkan bukti-bukti trauma fisik maupun dokumen kronologi peristiwa.
Kesembilan relawan tersebut ialah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifanbillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono, dan Andi Angga Prasadewa.
Salah satu relawan sekaligus pelapor, Herman Budianto, mengungkapkan bahwa tindakan brutal tentara Israel terjadi saat kapal mereka disergap di perairan internasional Laut Mediterania pada pertengahan Mei lalu. Padahal, misi yang dibawanya murni misi kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan ke Gaza, Palestina.
"Kami datang ke Pidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama 4 hari," ujar Herman saat ditemui di Kejagung, Rabu (29/7).
Herman menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti medis untuk memperkuat laporan hukum ini ke pihak kejaksaan.
"Ada foto-foto dari luka-luka yang kami alami, kemudian juga dari visum-visum yang sudah ada, termasuk kronologi secara lengkap sudah kami sampaikan. Kami ke sana hanya melakukan aksi kemanusiaan, tidak selayaknya mendapatkan kekerasan," tegasnya.
Ia berharap langkah hukum ini menjadi dorongan nyata untuk menekan aksi melanggar HAM dan menuntut keadilan bagi masyarakat Palestina yang masih mengalami genosida serta blokade.
Berdasarkan berkas laporan Themis Indonesia, penyergapan kapal Global Sumud Flotilla pada 18 Mei di perairan internasional dinilai mencederai aturan hukum laut dunia. Aksi penangkapan tersebut melanggar BAB VII Pasal 87, 88, dan 89 UNCLOS 1982.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022