Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 20.41 WIB

Todung Mulya Lubis Sebut Perjanjian Resiprokal Indonesia-AS Seharusnya Batal

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis sebut perjanjian resiprokal Indonesia-AS harusnya batal demi hukum, Rabu (29/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis sebut perjanjian resiprokal Indonesia-AS harusnya batal demi hukum, Rabu (29/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis hadir dalam lanjutan sidang gugatan perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/7). Dia datang sebagai saksi ahli dalam perkara nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam persidangan tersebut, Todung mempertanyakan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan AS. Menurut dia, kesepakatan perjanjian tersebut terlampau cepat. Tidak seperti kesepakatan-kesepakatan lain yang pernah dibuat oleh Indonesia dengan negara lainnya. Padahal perjanjian yang disepakati berpengaruh secara luas terhadap masyarakat.

”Bukan hanya Kemlu (Kementerian Luar Negeri), kalau sifat perjanjiannya seperti ini, partisipasi publik itu diharuskan,” kata Todung dalam persidangan tersebut.

Apalagi, Todung menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) AS sudah membatalkan kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Donald Trump. Menurut Todung, sejumlah negara langsung merespons putusan tersebut. Salah satunya Malaysia yang sudah bersikap tegas. Menyatakan perjanjian dengan AS batal demi hukum.

Selain itu, beberapa negara juga bersikap lewat negosiasi ulang. Sehingga kebijakan tarif yang semula dirasa berat menjadi lebih ringan. Sejauh ini, Todung mengungkapkan bahwa belum kelihatan pergerakan Pemerintah Indonesia untuk menyikapi putusan mahkamah di Amerika yang dibacakan persis sehari setelah penandatanganan ART.

”Kalau melihat substansinya, karena bertentangan dengan beberapa undang-undang di Indonesia, saya harus mengatakan bahwa seharusnya Agreement on Reciprocal Trade itu batal demi hukum, null and void,” imbuhnya.

Namun demikian, karena saat ini perjanjian dagang tersebut sudah digugat ke pengadilan, maka keputusannya nanti berada di tangan majelis hakim. Batal atau tidak perjanjian itu, lanjut Todung, dia melihat memang ada ketimpangan dalam ART. Dalam persidangan, dia kembali menekankan hal tersebut. Diantaranya kewajiban Indonesia atas AS dan sebaliknya.

”Kewajiban Indonesia itu banyak sekali. Itu 210 kali, jadi Indonesia shall this and this. Kalau Amerika itu hanya 8 kali. Dan 8 kali itu tidak murni. Karena 2 dari 8 itu kewajiban bersama Indonesia dan Amerika,” sesal Todung.

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa perjanjian yang diteken oleh Indonesia dan AS sangat jomplang. Karena, Indonesia dibebankan banyak sekali kewajiban. Termasuk membeli produk-produk Amerika. Sebaliknya, hanya sedikit keharusan Amerika atas Indonesia dalam perjanjian tersebut. Padahal, perjanjian apa pun, termasuk dagang, mestinya dilandasi dengan kesetaraan.

”Perjanjian yang tidak seimbang, tidak adil itu bukan perjanjian. Jadi kita bisa punya argumen bahwa ya ini one sided, berat sebelah. Kalau dalam filsafat hukum ya perjanjian yang berat sebelah itu ya bukan hukum,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore