
Kemenhut cegah perdagangan ilegal perkuat perlindungan satwa liar lewat digitalisasi dan platform PeSATS. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Upaya memperkuat perlindungan tumbuhan satwa liar dan pencegahan perdagangan ilegal terus berlangsung. Lewat digitalisasi layanan perizinan, Kementerian Kehutanan (Kehutanan) memaksimalkan ikhtiar tersebut.
Kemenhut sudah memiliki platform khusus bernama Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS). Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Ahmad Munawir menyampaikan, portal tersebut tidak hanya mempercepat proses administrasi, melainkan juga memperkuat pengawasan untuk menutup celah pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar.
Dia menyatakan, penguatan lewat digitalisasi merupakan salah satu arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. ”Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan menteri kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan,” kata Ahmad Munawir dalam keterangan resmi pada Jumat (31/7).
Baca Juga:Terbukti Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov, Pengasuh Ponpes Dihukum 1 Tahun Penjara
Menurut Ahmad, PeSATS adalah platform pengurusan dokumen angkut yang dilengkapi sistem informasi elektronik terintegrasi. Seluruh proses perizinan berusaha sampai pelaporan peredaran tumbuhan dan satwa liar sudah termonitor lewat platform tersebut. Sehingga bukan hanya cepat, sistem itu juga terintegrasi dan transparan.
”PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian,” jelas Ahmad Munawir.
Ahmad menegaskan, digitalisasi yang dilakukan oleh Kemenhut bukan sekadar memangkas birokrasi, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar. Dia menegaskan, sistem elektronik tersebut sudah mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal.
Baca Juga:6 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Buntut Gunakan Undang-Undang yang Sudah Dibatalkan MK
”Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kami tutup,” ujar Ahmad Munawir.
Di samping memperkuat perlindungan satwa liar, digitalisasi yang dilakukan oleh Kemenhut juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya mencapai 1-3 bulan kini dipangkas menjadi 1-3 hari kerja. Sementara perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi dapat diselesaikan hanya dalam waktu 60 menit.
”Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” tegas Ahmad Munawir.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022