
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perbedaan cara penanganan terhadap dua tersangka yang sama-sama memiliki latar belakang pejabat negara memunculkan sorotan mengenai penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlihat mengenakan rompi tahanan dan mendapat pengawalan petugas saat menjalani proses hukum. Sementara itu, kondisi berbeda terlihat dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As'ad, mengatakan perbedaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari prinsip kesetaraan di depan hukum.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat," kata pria yang karib disapa Gus Hans kepada wartawan, Minggu (9/8).
Ia menegaskan, kedua perkara tersebut tidak dapat dibandingkan secara sederhana. Institusi yang menangani perkara, konstruksi hukum, alat bukti, serta kebutuhan penyidikan bisa saja berbeda.
Namun, perbedaan yang terlihat di ruang publik tetap menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dan standar yang menjadi dasar aparat dalam menentukan perlakuan terhadap masing-masing tersangka.
Penggunaan rompi tahanan maupun borgol pada dasarnya bukan bagian dari proses pembuktian untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Aparat memiliki sejumlah pertimbangan dalam menerapkan tindakan pengamanan, mulai dari aspek teknis dan keselamatan hingga kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, serta kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti.
Gus Hans menilai, fokus persoalan seharusnya bukan sekadar pada apakah seorang tersangka menggunakan rompi atau diborgol. Terpenting adalah konsistensi prosedur serta kemampuan aparat menjelaskan alasan di balik setiap tindakan kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat umumnya tidak mengetahui seluruh isi berkas perkara. Karena itu, apa yang mereka lihat selama proses penanganan perkara dapat membentuk persepsi tertentu.
Pengawalan ketat dan penggunaan atribut tahanan dapat menciptakan kesan bahwa seorang tersangka diperlakukan dengan tingkat pengamanan tinggi. Sebaliknya, tersangka yang tidak terlihat menggunakan atribut tersebut dapat dipersepsikan mendapatkan perlakuan yang lebih longgar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022