
Ilustrasi Jamaah umrah. (Bayu Putra/JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam menangani dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa legalitas biro perjalanan merupakan salah satu aspek penting dalam melindungi jemaah.
Terlebih, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 7 Agustus 2026 telah menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN, berikut barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan, kasus dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan sekaligus mendorong masyarakat lebih cermat sebelum memilih penyelenggara.
“Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," kata Fitrah kepada wartawan, Senin (10/8).
Menurut Fitrah, legalitas penyelenggara memiliki posisi penting karena menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah.
Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan jemaah melalui tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Salah satu regulasi yang menjadi instrumen penguatan tersebut adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor keagamaan.
“Penegakan hukum oleh Kepolisian dan pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah," ucapnya.
Fitrah menekankan, upaya perlindungan terhadap jemaah seharusnya dilakukan sejak awal, bukan baru bergerak setelah terjadi persoalan seperti kegagalan keberangkatan, penelantaran, maupun kerugian finansial.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022