
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kanwil Kemenkum Jatim, Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com).
JawaPos.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak dilarang dan bukan hal baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Supratman menanggapi usulan dari kalangan kiai dan santri di Jombang yang mendorong hukuman mati bagi koruptor.
“Dari dulu hukuman mati enggak pernah hilang di Indonesia. Hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Selasa (11/8).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai hukuman mati masih terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketentuan tersebut juga tetap dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Namun, penerapan hukuman mati dalam KUHP baru memiliki ketentuan mengenai masa tunggu. Terpidana yang dijatuhi pidana mati dapat menjalani masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum dilakukan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” ujarnya.
Supratman menegaskan, secara hukum tidak ada larangan bagi aparat penegak hukum untuk menuntut hukuman mati terhadap terdakwa korupsi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, jaksa penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan maksimal berupa hukuman mati. Selanjutnya, hakim memiliki kewenangan untuk memutus sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum.
“Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh. Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh,” tegasnya.
Karena itu, Supratman menilai persoalan hukuman mati bagi koruptor bukan lagi berkaitan dengan boleh atau tidaknya secara hukum. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah implementasi ketentuan tersebut dalam penanganan perkara korupsi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
