Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 02.09 WIB

Menkum Supratman Tegaskan Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Dilarang, Hanya Tunggu Implementasi

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kanwil Kemenkum Jatim, Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com). - Image

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kanwil Kemenkum Jatim, Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com).

JawaPos.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak dilarang dan bukan hal baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Supratman menanggapi usulan dari kalangan kiai dan santri di Jombang yang mendorong hukuman mati bagi koruptor.

“Dari dulu hukuman mati enggak pernah hilang di Indonesia. Hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Selasa (11/8). 

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai hukuman mati masih terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketentuan tersebut juga tetap dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Namun, penerapan hukuman mati dalam KUHP baru memiliki ketentuan mengenai masa tunggu. Terpidana yang dijatuhi pidana mati dapat menjalani masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum dilakukan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” ujarnya.

Supratman menegaskan, secara hukum tidak ada larangan bagi aparat penegak hukum untuk menuntut hukuman mati terhadap terdakwa korupsi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, jaksa penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan maksimal berupa hukuman mati. Selanjutnya, hakim memiliki kewenangan untuk memutus sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum.

“Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh. Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh,” tegasnya.

Karena itu, Supratman menilai persoalan hukuman mati bagi koruptor bukan lagi berkaitan dengan boleh atau tidaknya secara hukum. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah implementasi ketentuan tersebut dalam penanganan perkara korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore