Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22.47 WIB

Rekening Mas Botok AMPB Kembali Normal, Polda Metro Jaya: Penundaan Transaksi Sudah Dibuka

Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, di depan gedung DPR RI. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, di depan gedung DPR RI. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok sudah normal. Penundaan transaksi yang sempat dimohonkan oleh polisi kepada Bank Mandiri sudah dibuka kembali.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa mulai hari ini (26/8), penundaan transaksi tersebut sudah tidak berlaku. Jajarannya sudah berkoordinasi dengan Bank Mandiri terkait hal itu.

”Hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali,” ungkap Iman kepada awak media pada Rabu (26/8).

Meski terjadi menjelang aksi demo AMPB di Jakarta pada Kamis (27/8), Iman menyampaikan bahwa penundaan transaksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas pemilik rekening, melainkan sebagai bagian dari upaya perlindungan.

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun saudara Supriyono ataupun saudara Botok juga terlindungi oleh negara,” terang dia.

Selain itu, Polda Metro Jaya ingin memastikan data-data tersebut aman dan tidak digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, setelah melalui klarifikasi beberapa pihak, polisi memutuskan penundaan transaksi pada rekening milik Botok dibuka kembali.

Diberitakan sebelumnya, aliran dana dalam rekening tersebut tengah dalam penelusuran pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Langkah itu diambil setelah polisi memohon penundaan transaksi atas rekening tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan tujuan penggalangan dana yang dilakukan oleh Supriyono. Selain itu, polisi ingin melihat lebih jauh ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam lalu lintas uang ke rekening yang bersangkutan.

Sesuai dengan mekanisme, Budi menyatakan, penundaan transaksi berlangsung maksimal selama 5 hari kerja. Selama penundaan transaksi itu polisi melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam penggalangan dana yang dilakukan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore