Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23.56 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Draf dan DIM RUU Perampasan Aset Dibuka

Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco menerima Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco menerima Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR terbuka soal draf dan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Salah satu tuntutan utama koalisi adalah meminta DPR RI dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik.

Catatan itu disampaikan koalisi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia (TII).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi sekaligus memastikan masyarakat dapat terlibat secara bermakna dalam proses pembahasan.

"Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI, untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna," kata aktivis ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (27/8).

Wana menjelaskan, minimnya transparansi dalam pembahasan RUU tersebut dapat menimbulkan persoalan di belakang. 

Menurut dia, tanpa keterbukaan, klausul yang berpotensi melemahkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau justru menguntungkan kelompok tertentu dapat luput dari pengawasan masyarakat.

Dorong DPR Perkuat Perampasan Kekayaan yang Tidak Wajar

Koalisi mendorong DPR memperkuat sejumlah ketentuan penting dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya mengenai perampasan kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar atau illicit enrichment.

Ketentuan tersebut dinilai diperlukan, agar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya dan tidak mampu dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat menjadi objek perampasan oleh negara.

"Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim," tegas Wana.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore