
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah DPR yang berkomitmen mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku. Menurutnya, upaya mengembalikan uang dan aset hasil kejahatan kepada negara juga harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9).
Untuk memperkuat kemampuan penelusuran aset, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menggelar forum bertajuk “Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset” pada Kamis (27/8).
Forum tersebut menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan perspektif mengenai pemanfaatan data dalam mengidentifikasi pola transaksi. Data juga dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana serta menemukan aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Budi menjelaskan, perkembangan modus kejahatan membuat penelusuran aset membutuhkan pendekatan yang semakin komprehensif. Karena itu, analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing menjadi instrumen penting dalam mengurai hubungan antara pelaku, aliran dana, dan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
“Sehingga, adanya paradigma tersebut semakin memperkuat penanganan perkara berbasis data yang berorientasi pada asset recovery, sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam konteks pengembangan kebijakan perampasan aset,” ujar Budi.
Dalam forum tersebut, kata Budi, kemampuan auditor investigatif turut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Penguatan kapasitas auditor dalam membaca transaksi dan menemukan indikasi penyimpangan dinilai dapat memperkaya proses analisis sekaligus membantu mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara.
Menurut KPK, penguatan asset recovery juga harus berjalan seiring dengan pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi. Kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
