Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 03.38 WIB

Tenggelamnya Virgo Transport 8 Jadi Pengingat Penting Keselamatan Pelayaran

TNI AL mengevakuasi 22 korban selamat dari kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Senin (14/9). (Dok TNI AL) - Image

TNI AL mengevakuasi 22 korban selamat dari kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Senin (14/9). (Dok TNI AL)

JawaPos.com - Tenggelamnya kapal Virgo Transport 8 menjadi momentum untuk memperketat keselamatan pelayaran nasional. Terutama dalam pendataan penumpang, kendaraan, dan muatan. Pemerintah didorong membangun sistem manifes real-time sekaligus mengadopsi konsep Regulated Agent untuk mengawasi muatan berbahaya sebelum masuk kapal.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut isu ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan, KNKT, Basarnas, dan BMKG beberapa waktu lalu.

Salah satu sorotan utama adalah ketidaksesuaian manifes yang dapat menimbulkan persoalan serius bagi korban dan keluarganya. Korban yang tidak tercatat dalam manifes berpotensi kesulitan mendapatkan surat kematian, klaim asuransi, hingga pengurusan aset dan perbankan. Karena itu, Kementerian Perhubungan menegaskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak boleh diterbitkan apabila data penumpang, kendaraan, dan muatan belum terverifikasi.

Operator yang mengabaikan ketentuan keselamatan dan ketertiban manifes juga dapat menghadapi sanksi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Pengawasan Harus Dimulai Sebelum Kapal Berangkat

Pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administratif di pelabuhan. Komisi V meminta ramp check diperketat dan diarahkan menjadi pengawasan preventif dengan prinsip zero tolerance terhadap temuan yang membahayakan.

Sistem tiket juga perlu terintegrasi dengan manifes agar setiap penumpang dan kendaraan yang benar-benar naik kapal tercatat secara akurat. Data tersebut harus diperbarui real-time dan menjadi salah satu dasar penerbitan SPB.

Pengawasan juga perlu mencakup berat dan distribusi kendaraan, potensi over loading, over dimension, stabilitas kapal, alat keselamatan, serta muatan berbahaya atau B3.

KNKT Usulkan Regulated Agent untuk Muatan B3

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore