
Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Anwar Harun Damanik saat membuka Workshop Pengelolaan Krisis Komunikasi di Grand Orchardz Hotel Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pengelolaan krisis komunikasi pemerintah dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis data. Langkah tersebut penting untuk memperkuat kesiapan aparatur dalam mendeteksi, menganalisis, dan merespons berbagai isu komunikasi di tengah dinamika penyebaran informasi yang semakin cepat.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Anwar Harun Damanik saat membuka Workshop Pengelolaan Krisis Komunikasi di Grand Orchardz Hotel Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung pada 15 hingga 18 September 2026.
"Penanganan krisis perlu dilakukan secara sistematis melalui tahapan deteksi, verifikasi, koordinasi, amplifikasi, dan evaluasi. Penanganan krisis harus cepat, akurat, berbasis data, konsisten, dan tetap kontekstual," kata Anwar lewat keterangannya, Jumat (18/9).
Menurutnya, krisis komunikasi tidak selalu berawal dari persoalan besar. Kesalahan penyampaian informasi, ketidakakuratan data, maupun konflik internal dalam organisasi dapat berkembang menjadi isu yang memengaruhi persepsi masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Oleh karena itu, aparatur yang menjalankan fungsi komunikasi publik dituntut responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pola komunikasi yang hanya mengandalkan cara-cara konvensional serta menunggu persoalan muncul dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi dinamika informasi di ruang digital.
"Ketika menyampaikan sebuah statement, apakah itu dari media sosial atau yang langsung di dalam, di doorstop contohnya, harus bisa diberikan jawaban. Jangan coba-coba berasumsi," tegasnya.
Anwar menekankan, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru sekaligus menjaga konsistensi komunikasi pemerintah.
Selain itu, pengelolaan krisis komunikasi membutuhkan koordinasi antarkomponen pemerintahan, termasuk antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah (Pemda) memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, perkembangan isu di daerah perlu dikomunikasikan kepada pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 18 September 2026: Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Anwar juga mengingatkan bahwa pengelolaan krisis komunikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab unit Humas. Penyampaian informasi kepada publik membutuhkan dukungan data dan substansi dari unit terkait yang memahami persoalan serta memiliki kewenangan dalam penanganannya.
"Kepercayaan publik merupakan aset yang sangat penting bagi setiap institusi. Kepercayaan itu tidak terbentuk hanya karena memiliki banyak informasi yang disampaikan, akan tetapi melalui konsistensi antara kebijakan, tindakan, dan komunikasi pemerintah," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022