Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 02.13 WIB

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Dorong Terus Audit sampai Tuntas

Tampilan salah satu ruangan di fasilitas mewah di Lapas kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. (Istimewa) - Image

Tampilan salah satu ruangan di fasilitas mewah di Lapas kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong agar audit temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong terus dilakukan sampai tuntas.

Menurut Komisioner Ombudsman Maneger Nasution, temuan itu tidak boleh menguap begitu saja.

Kepada awak media, Maneger menyatakan bahwa audit tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, apalagi sekadar mencari objek penghukuman. Dalam konteks Lapas Cibinong, audit diperlukan karena temuan tersebut memang janggal dan patut untuk ditelusuri.

”Harus dilakukan adalah audit tata Kelola. Sebab, jika persoalan hanya diselesaikan dengan mencopot atau menonaktifkan pejabat, sementara prosedur yang memungkinkan fasilitas khusus tetap dibiarkan, kasus yang sama sangat mungkin muncul di tempat lain,” kata dia pada Senin (28/9).

Apalagi sempat muncul berbagai penjelasan mengenai temuan fasilitas mewah tersebut. Mulai rumah dinas, rumah asimilasi, dan bagian dari program tertentu di Lapas Cibinong. Karena itu, Maneger, menyatakan harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang jelas.

”Apa status tanahnya, apa status bangunannya, kapan dibangun, dengan anggaran siapa, apa peruntukan awalnya, siapa yang berwenang menggunakan, apakah penggunaannya pernah berubah. Jika benar diperuntukkan bagi kegiatan asimilasi, bagaimana prosedur warga binaan dapat menempati bangunan tersebut,” bebernya.

Maneger menyatakan bahwa hal itu penting untuk dijawab secara tegas. Sebab, sebuah bangunan tidak menjadi legal hanya karena secara administratif pernah disebut sebagai rumah dinas atau fasilitas tertentu. Legalitas bangunan harus beriringan dengan legalitas penggunaan.

”Bangunan yang sah sekalipun dapat menjadi persoalan apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore