Ilustrasi karhutla (BPBD Jambi)
JawaPos.com - Bukan hanya Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ikut turun tangan menindak dugaan pelanggaran di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 27 subjek hukum kini tengah dalam proses. Termasuk diantaranya 5 korporasi.
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Kemenhut Adi Risman menyampaikan bahwa penegakan hukum kasus karhutla dilakukan lewat 2 instrumen. Pertama, instrumen hukum pidana. Kedua, instrumen sanksi administratif.
”Instrumen hukum pidana ini, kami sudah menangani totalnya 46 subjek hukum yang diproses secara pidana. Ada di 10 provinsi, dimana proses penanganan penegakan hukum pidananya adalah 17 dalam proses penyelidikan, 27 proses penyidikan, 1 P21, 1 P22, sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum,” terang dia.
Khusus subjek hukum yang sudah masuk tahap penyidikan, Adi menegaskan bahwa dari 27 subjek hukum, 5 diantaranya adalah korporasi. Sementara 22 lainnya terdiri atas orang per orang. Dia pun mengungkap penyidikan itu dilakukan di 10 daerah berbeda.
”Mulai dari Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” ujarnya.
Berkaitan dengan instrumen hukum sanksi administratif, Kemenhut sudah mengawasi dan memberikan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum. Di antara 26 subjek hukum tersebut 25 diantaranya adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara 1 lainnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022