Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 17.46 WIB

Nggak Ribet Lagi, Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Bayar di Samsat

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya. (Polri)

 

JawaPos.com - Korlantas Polri mempermudah masyarakat dalam pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kini bisa dilakukan langsung di kantor Samsat.
 
Dengan cara ini pembayaran ETLE tidak hanya terpaku di kantor Ditgakkum Polda jajaran. Sehingga pelayanan berjalan lebih cepat dan memudahkan.
 
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi kesulitan membayar pajak karena terhambat belum membayar tilang ETLE saat tiba di Samsat.
 
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Made Agus, Rabu (30/9).
 
 
Program ini akan diterapkan diseluruh Samsat Indonesia. koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait terus berjalan.
 
Melalui layanan di Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur. Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
 
“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” imbuhnya.
 
Korlantas telah memerintahkan kepada Ditlantas jajaran untuk menyiapkan berbagai kebutuhan dalam mejalankan program ini. Dengan begitu pelaksanaannya berjalan optimal.
 
Pengembangan layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
 
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.
 
Pelayanan kendaraan yang terkena blokir ETLE di Samsat akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore