Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 15.04 WIB

Tak Perlu Antre di Samsat, Aplikasi SIGNAL Polri Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi warga antre bayar pajak kendaraan di Samsat Kota Bogor. (Sofyansyah/Radar Bogor) - Image

Ilustrasi warga antre bayar pajak kendaraan di Samsat Kota Bogor. (Sofyansyah/Radar Bogor)

JawaPos.com - Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) Korlantas Polri dipastikan bisa mempermudah masyarakat dalam layanan surat-surat kendaraan. Sebab, pembayaran pajak bisa dilakukan dari rumah.

Warga bernama Gilang, 22, menceritakan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor Samsat. 

Penggunaan aplikasi ini juga terbilang mudah. Sehingga, proses pembayaran berjalan lancar tanpa hambatan.

"Pengalaman itu waktu itu kan yang lagi diresmikan ya waktu itu. Terus coba-coba buat bayar pajak tahunan. Eh Itu mah tinggal masukin data diri, udah nanti dilengkapi. Habis itu pake Pos Indonesia. Itu kan ada dua pilihan, reguler sama yang cepat. Nah, itu nanti dipilih, nanti diantar ke rumah," ujar Gilang di Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Menurutnya, aplikasi SIGNAL sangat membantu dirinya dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan. Karena tidak perlu mengantre panjang di loket Samsat.

"Kalau yang manual kan agak lama ya. Tapi kalau pas sudah ada aplikasi lebih cepat aja sih. Lebih mudah, tinggal diam di rumah udah sampai," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Fadli, 30. Dengan seluruh proses dilakukan secara online, bisa membuat efisiensi waktu.

"Ya lebih cepat aja, jadi nggak perlu harus apa jauh-jauh ke kantor mana, kantor sini. Nggak harus yang bolak-balik loket buat verifikasi data. Kalau itu kan satu pintu ya, jadi cepat, tinggal verifikasi data, bayar, udah selesai, nanti dikirim ininya, STNK-nya," kata Fadil.

Fadil berharap pengecekan pajak atas nama orang lain juga bisa dipermudah. Dia mengatakan hal itu akan membantu warga yang baru memberi kendaraan bekas atau ingin membayarkan pajak kendaraan atas nama keluarga.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore