Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 22.15 WIB

KPK Ingatkan Pejabat Baru yang Dilantik Segera Laporkan LHKPN

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, pejabat baru diminta tidak menunda kewajiban tersebut.

"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, namun merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/10).

Menurut Budi, kepatuhan menyampaikan LHKPN juga menjadi bentuk keterbukaan pejabat publik terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. Transparansi tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," ujarnya.

Budi menjelaskan, kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku secara periodik selama seorang pejabat menduduki jabatannya. Pelaporan juga harus dilakukan dalam sejumlah kondisi tertentu, termasuk ketika seseorang pertama kali diangkat sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, LHKPN wajib disampaikan ketika seorang pejabat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir. Kewajiban serupa juga berlaku ketika masa jabatan berakhir atau pejabat memasuki masa purnabakti.

"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," tutur Budi.

KPK memandang kepatuhan menyampaikan LHKPN sebagai salah satu indikator komitmen integritas pejabat publik. Menurut Budi, keterbukaan mengenai harta kekayaan dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore