Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 23.33 WIB

Imbas Temuan 3 Kontainer di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Indra Kesuma alias Indra Kenz. - Image

Indra Kesuma alias Indra Kenz.

JawaPos.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepada terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Imipas menemukan adanya persoalan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Jakarta, Senin (5/10).

Dengan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan. Namun, Agus belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu pelaksanaan pengembalian Indra Kenz ke lapas.

Persoalan ini mencuat setelah Kemenimipas menemukan sejumlah barang di tiga hunian berbentuk kontainer yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Barang-barang tersebut disebut berkaitan dengan Indra Kenz.

Temuan itu kemudian menjadi bagian dari evaluasi terhadap pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo tersebut.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, tiga kontainer yang ditemukan di Lapas Cibinong tercatat sebagai barang milik negara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah barang yang berada di dalamnya diduga digunakan atau dimiliki oleh warga binaan.

"Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," ungkap Rudi di Jakarta, Senin (5/10).

Dari hasil penelusuran tersebut, nama Indra Kenz turut muncul. Rudi menyebut pihaknya menemukan keterkaitan Indra Kesuma dengan fasilitas yang berada di dalam lingkungan lapas.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore