Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat melantik 1.177 perwira remaja TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (22/7). Presiden menegaskan sinergi TNI-Polri sangat penting. (Istimewa)
JawaPos.com - Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Namun, perjalanan politik putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu masih terus menjadi perhatian publik.
Terbaru, persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 dipersoalkan melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. MK akan menjadwalkan pengucapan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait bukti kelulusan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
KPU sebagai termohon sebelumnya menyatakan telah melakukan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran. KPU juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan Pemilu 2024.
Pencalonan Cawapres Dipaksakan
Persoalan mengenai pencalonan Gibran sebenarnya telah muncul sejak Pilpres 2024. Saat itu, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 masih berusia 35 tahun ketika proses pencalonan berlangsung.
Gibran kemudian dapat maju sebagai cawapres setelah MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022