Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 03.34 WIB

Denny Indrayana Duga MK Bakal Beri Dissenting Opinion dalam Putusan Ijazah Gibran

Pemohon gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Denny Indrayana, di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Pemohon gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Denny Indrayana, di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Denny Indrayana selaku pemohon gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, menduga Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pernyataan itu disampaikan Denny sebelum mengikuti persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam. Menurut Denny, tidak mudah bagi MK dalam memutus perkara yang dimohonkannya.

"Saya menduga akan ada dissenting opinion. Terus terang saya menduga akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim dan saya menduga ini bukan keputusan yang bulat," kata Denny Indrayana sebelum persidangan.

Namun, Denny tidak bisa menduga secara pasti terkait permohonannya apakah mayoritas dikabulkan atau tidak.

"Saya menduga akan ada pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion. Siapa yang kemudian menjadi mayoritas dan menjadi putusan, mari kita simak sama-sama," tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Denny, Gibran disebut tidak memenuhi syarat pendidikan. Ia menyebut, terdapat kewenangan KPU RI yang kemudian melanggengkan Gibran untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Bukan soal ijazahnya, tapi ketika KPU kemudian dikorbankan untuk meloloskan melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang mengatur jika tidak memiliki bukti tamat SMA dikecualikan," cetusnya.

Lebih lanjut, Denny memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan MK, terkait permohonan gugatan yang diajukannya tersebut. Namun, ia berharap putusan tersebut memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai pemilih.

"Apa pun putusannya, memang ini adalah putusan yang tentu sebagai putusan Mahkamah mesti dihormati dan mesti kita jaga kewibawaan Mahkamah. Meski demikian, tentu kita menunggu pertimbangannya seperti apa. Mudah-mudahan pertimbangannya memang mencerminkan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.
 
Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
 
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore