
Pemohon gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Denny Indrayana, di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Denny Indrayana selaku pemohon gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, menduga Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pernyataan itu disampaikan Denny sebelum mengikuti persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam. Menurut Denny, tidak mudah bagi MK dalam memutus perkara yang dimohonkannya.
"Saya menduga akan ada dissenting opinion. Terus terang saya menduga akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim dan saya menduga ini bukan keputusan yang bulat," kata Denny Indrayana sebelum persidangan.
Baca Juga:Visualnya Bikin Terpukau, 3 Pasang Idol K-Pop Ini Disebut Paling Cocok Hiasi Cover Majalah Fashion
Namun, Denny tidak bisa menduga secara pasti terkait permohonannya apakah mayoritas dikabulkan atau tidak.
"Saya menduga akan ada pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion. Siapa yang kemudian menjadi mayoritas dan menjadi putusan, mari kita simak sama-sama," tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Denny, Gibran disebut tidak memenuhi syarat pendidikan. Ia menyebut, terdapat kewenangan KPU RI yang kemudian melanggengkan Gibran untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Bukan soal ijazahnya, tapi ketika KPU kemudian dikorbankan untuk meloloskan melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang mengatur jika tidak memiliki bukti tamat SMA dikecualikan," cetusnya.
Lebih lanjut, Denny memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan MK, terkait permohonan gugatan yang diajukannya tersebut. Namun, ia berharap putusan tersebut memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai pemilih.
"Apa pun putusannya, memang ini adalah putusan yang tentu sebagai putusan Mahkamah mesti dihormati dan mesti kita jaga kewibawaan Mahkamah. Meski demikian, tentu kita menunggu pertimbangannya seperti apa. Mudah-mudahan pertimbangannya memang mencerminkan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022