
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Sebab, Gibran kini sedang menjabat sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Adies.
Adies menekankan, meski dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti Gibran tamat SMA sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," tegasnya.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Komite Independen Pemantau Pemilu, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024. Mereka menilai terdapat persoalan dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi ketentuan pendidikan calon wakil presiden.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022