
Refly Harun.(Dok.JawaPos.om).
JawaPos.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, membuka peluang untuk proses pemakzulan. Menurutnya, meski Gibran tidak didiskualifikasi, terdapat poin penting dalam pertimbangan putusan MK yang dinilai menguntungkan pihak pemohon.
Refly, selaku kuasa hukum pemohon Denny Indrayana dkk, mengatakan putusan tersebut membuat kedua pihak memiliki alasan untuk merasa puas. Pihak yang mendukung Gibran bersyukur karena MK tidak menjatuhkan diskualifikasi, sedangkan pihak pemohon menilai terdapat pengakuan penting terkait persoalan ijazah pendidikan Gibran.
Sebab, MK menyatakan tidak ditemukan adanya bukti kepemilikan ijazah SLTA sederajat Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA," kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Menurut Refly, persoalan tersebut dinilai telah mendapatkan penegasan dalam pertimbangan MK. Ia menyebut kondisi itu dapat menjadi dasar terbukanya mekanisme lain di luar kewenangan MK untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
"Dan itu secara sah dan meyakinkan. Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk diimpeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini," tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut tidak berhenti pada MK. Menurut Refly, proses pemberhentian Wakil Presiden dapat melibatkan sejumlah lembaga negara, dalam hal ini DPR dan MPR.
"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insyallah. Akan ada pemberhentian Gibran rakabuming Raka," ujarnya.
Refly juga menyinggung aspek etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, apabila seseorang dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan, terdapat pilihan untuk mengundurkan diri tanpa harus menunggu proses politik dan konstitusional berjalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022