Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10). (BKIP Kemenhub).
JawaPos.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10).
Setelah aturan induk terbit, beberapa kementerian terkait diberi batas waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan aturan pelaksanaannya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan aturan pelaksanaan tersebut akan diterbitkan oleh kementerian sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam Perpres.
"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden No 27 tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Dia mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan turunan Perpres tersebut. Batas waktu itu berlaku bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Itu kita batasi tanggal 31 desember aturan pelaksanaan harus keluar," ujarnya.
Bambang menambahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrachman mengatakan salah satu tugas kementeriannya setelah Perpres diterapkan ialah mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojek online.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022