Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2026 | 18.47 WIB

Kapolri Suyudi Kembali Mutasi Pati dan Pamen Polri, Kali Ini Geser Dirtipideksus Bareskrim

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Polri kembali dilakukan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Melalui Surat Telegram Nomor ST/2262/X/KEP./2026, orang nomor satu di Korps Bhayangkara mengganti sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). 

Salah satu jabatan strategis yang masuk dalam surat telegram itu adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Suyudi menggeser Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjadi Widyaiswara Kepolisian Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. 

Sementara penggantinya adalah Kombes Suhasto yang semula bertugas sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Dengan jabatan baru tersebut, Suhasto secara otomatis akan mendapat kenaikan pangkat dari kombes menjadi brigjen. 

Selain posisi Dittipideksus Bareskrim Polri, lewat surat telegram yang sama, Kapolri Suyudi merotasi Brigjen Pol Herry Dian Dwiharto dari Widyaiswara Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri menjadi Anjak Utama Bidang NCB/Interpol Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. 

Selain itu, masih ada nama Kombes Afrisal yang dimutasi menjadi Pemeriksa Inafis Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia bertugas sebagai Penyidik Madya Tingkat II Bareskrim Polri. Dengan surat telegram baru tersebut, total Suyudi sudah menerbitkan 3 surat telegram mutasi dan rotasi jabatan.

Menurut pemerhati isu-isu kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, langkah Jenderal Suyudi melakukan banyak rotasi dan mutasi tidak ubahnya ”Operasi Kilat”. 

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026, Kapolri Suyudi melakukan mutasi terhadap 88 pati dan pamen Polri pada 2 Oktober lalu. Sepekan kemudian, pada 10 Oktober, Suyudi menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 untuk merotasi 199 pati dan pamen. 

”Saya menyebutnya sebagai Blitzkrieg atau Operasi Kilat. Namun, Operasi Kilat baru bermakna jika memiliki sasaran yang jelas dan menghasilkan perubahan yang terukur,” ungkap Bambang saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (12/10). 

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore