
Para murid di SD Swasta Kanisius Jepara tampak sumringah dapat jatah MBG prasmanan pada Kamis (8/10). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sistem penyajian prasmanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dapur, sekolah, serta kebutuhan peserta didik.
Penerapan sistem ini dilakukan melalui uji coba dan evaluasi untuk memastikan mekanisme pelayanan berjalan efektif, memenuhi standar yang ditetapkan, serta memberikan pengalaman makan yang lebih baik bagi siswa.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa penerapan sistem prasmanan memerlukan penyesuaian teknis dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, BGN membuka kesempatan bagi sekolah yang ingin menerapkan sistem tersebut, dengan terlebih dahulu mengikuti proses pendaftaran dan pelatihan.
Baca Juga:Foot Locker Day 2026 Hidupkan M Bloc Space, Sneakers Jadi Cerita dan Gaya Hidup Kontemporer
“Prasmanan ini bukan berarti bisa diterapkan begitu saja. Dapurnya harus dilatih, sekolahnya juga harus dilatih, dan kami harus memastikan semuanya siap. Setelah itu, baru bisa diterapkan secara bertahap dengan standar yang sama,” ujar Sudaryono pada Jumat (16/10).
Menurutnya, sistem prasmanan memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan MBG, termasuk dalam menyesuaikan porsi makanan dengan kebutuhan siswa. Melalui mekanisme ini, setiap siswa tetap memperoleh porsi awal sesuai takaran gizi yang telah ditetapkan, sementara siswa yang masih membutuhkan tambahan makanan dapat mengambil kembali sesuai ketersediaan.
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menegaskan, penyesuaian porsi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan standar gizi. Takaran setiap komponen makanan, mulai dari nasi hingga sumber protein, tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Porsi awal tetap harus ditakar sesuai standar. Setelah semua siswa mendapatkan bagiannya, disiapkan pula makanan tambahan untuk siswa yang masih membutuhkan. Dengan begitu, kebutuhan makan siswa dapat dilayani dengan lebih baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman awal penerapan sistem prasmanan menunjukkan respons yang positif. Meski demikian, BGN tetap melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan, mulai dari kebutuhan tenaga pendamping hingga penyesuaian pelayanan berdasarkan jenjang kelas dan karakteristik siswa.
Menurut Mas Dar, kebutuhan siswa sekolah dasar kelas satu tentu berbeda dengan siswa kelas empat. Oleh karena itu, penerapan sistem prasmanan perlu mempertimbangkan kemampuan anak dalam mengambil makanan, kebutuhan pendampingan, serta kesiapan guru dan tenaga sekolah.
Selain kesiapan dapur, keterlibatan pihak sekolah juga menjadi faktor penting. Penerapan sistem prasmanan memerlukan dukungan kepala sekolah, guru, dan pemahaman orang tua mengenai aspek edukasi yang menyertainya. Apabila sekolah belum siap menerapkan sistem tersebut, pelayanan MBG tetap dapat dilaksanakan melalui mekanisme penyajian yang telah berjalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022