
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
KPK mengungkapkan, pada panggilan pemeriksaan ulang Kamis (15/10), menerima surat ketidakhadiran Nusron dengan alasan perjalan dinas ke luar negeri.
"Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya. Apakah kemudian penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua? Semuanya masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan update-nya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
Terkait beredarnya video dugaan jemput paksa terhadap Nusron, kata Budi, narasi dan video tersebut bukan tim KPK. Ia menegaskan, sampai saat ini lembaga antirasuah masih mempertimbangkan upaya jemput paksa tersebut.
"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan. Yang pasti, saat ini penyidik masih berproses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua," tegasnya.
KPK mengingatkan Nusron untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan Nusron Wahid dianggap penting dalam proses penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," jelasnya.
KPK Diminta Jemput Paksa Nusron Wahid
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya mendesak KPK untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).
Sebab, seharusnya Nusron Wahid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Prediksi Skor Flamengo vs Estudiantes: Misi Tuan Rumah Amankan Tiket Final Copa Libertadores 2026
Prediksi Skor PSBS Biak vs Barito Putera: Laskar Antasari Berpeluang Menang Telak
Prediksi Skor Alaves vs Malaga: Tuan Rumah Berpeluang Menang Satu Gol
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022