
Dr. Anak Agung Gde Krisna Paramita. (Istimewa).
PERKAWINAN dalam masyarakat Hindu Bali tidak pernah sekadar, merupakan peristiwa perdata yang menyatukan dua individu. Ia adalah samskara (upacara penyucian) yang menempatkan pasangan pengantin dalam jalinan tanggung jawab sosial, religius, dan hukum yang jauh lebih luas daripada relasi personal semata.
Ditinjau dalam kerangka hukum keluarga adat Bali, yang secara historis dibangun di atas sistem kekerabatan purusa yang bercorak patrilineal, perkawinan tidak hanya merupakan institusi yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menjadi mekanisme yang menentukan kedudukan seseorang dalam struktur kekerabatan, hak dan kewajiban terhadap keluarga, serta hubungan dengan harta warisan.
Oleh karena itu, persoalan perkawinan dan pewarisan dalam masyarakat adat Bali memiliki keterkaitan yang erat dan tidak dapat sepenuhnya dipahami secara terpisah.
Perubahan status seseorang melalui bentuk perkawinan tertentu dapat berimplikasi terhadap kedudukan purusa, hubungan dengan keluarga asal maupun keluarga pasangan, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pewarisan.
Dengan demikian, analisis mengenai hukum perkawinan adat Bali perlu ditempatkan dalam kerangka hukum kekeluargaan adat yang lebih luas, karena struktur perkawinan, kekerabatan, kedudukan anak, dan pewarisan merupakan bagian yang saling berkelindan dalam konstruksi kehidupan hukum masyarakat adat Bali.
Perkawinan sebagai Peristiwa Hukum Plural
Secara normatif, identitas hukum perkawinan di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sehingga bagi umat Hindu, keabsahan perkawinan pertama-tama ditentukan oleh tata cara agama Hindu, lazimnya berupa upacara pawiwahan yang dipimpin oleh Pinandita atau Pandita sebelum kemudian dicatatkan secara administratif di kantor pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan peraturan pelaksana turunannya.
Pencatatan ini bukan syarat sahnya perkawinan menurut agama, melainkan syarat tertib administrasi negara yang memberikan kepastian hukum, terutama menyangkut status anak dan hak-hak keperdataan lain di kemudian hari.
Namun demikian, perkawinan Hindu Bali tidak berhenti pada dua lapis hukum tersebut. Ia juga tunduk pada hukum adat yang hidup (living law) dalam bentuk awig-awig desa adat atau desa pakraman, yang kedudukannya kini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Awig-awig inilah yang mengatur secara rinci konsekuensi sosial-keagamaan dari perkawinan, termasuk status keanggotaan krama desa, kewajiban ngayah (pengabdian komunal), serta yang menjadi inti persoalan tulisan ini hak dan kewajiban pewarisan.
Dua Wajah Perkawinan: Biasa dan Nyentana
Sistem kekerabatan Bali yang patrilineal mengenal dua bentuk perkawinan yang membawa akibat hukum berbeda terhadap pewarisan. Pertama, perkawinan biasa (memadik), di mana perempuan meninggalkan status di keluarga asalnya dan masuk menjadi bagian dari keluarga suami. Konsekuensinya, perempuan tersebut secara adat kehilangan hak waris di keluarga kandungnya dan sekaligus melepaskan kewajiban swadharma kewajiban keagamaan dan sosial di rumah asal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022