
Rismunandar, Mahasiswa Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, IPB University. (dok. pribadi)
Oleh: Rismunandar *)
Kebakaran hutan kembali menjadi berita pada 2026. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 107.465 hektare (Ha) hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juni. Sebanyak 54 persen berada di kawasan hutan. Memasuki Agustus, titik panas kembali meningkat di sejumlah wilayah dan operasi pemadaman diperkuat.
Kita mengenal betul pola sesudahnya. Manggala Agni bergerak, tim gabungan turun, water bombing dilakukan jika diperlukan, lalu penegakan hukum mengejar siapa yang bertanggung jawab. Negara sebenarnya tidak kekurangan pengalaman menghadapi api.
Yang mengusik saya justru hal lain. Pada saat kebakaran kembali terjadi, DPR sedang memproses perubahan keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hasil harmonisasinya telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) pada 20 Juli 2026 dan RUU ini sedang bergerak menuju pembahasan bersama Pemerintah.
Momentum keduanya seharusnya bertemu.
Saya membaca draf RUU hasil harmonisasi dengan satu pertanyaan: Setelah lebih dari seperempat abad, apakah cara hukum kehutanan kita menghadapi kebakaran juga sedang diperbarui?
Jawabannya belum meyakinkan.
RUU ini memang tidak mengabaikan api. Pasal 50 tetap melarang pembakaran hutan. Pasal 65A yang baru bahkan memasukkan keamanan dan kebakaran hutan ke dalam basis data kehutanan. Ada pula Pasal 58A tentang pendanaan penyelenggaraan kehutanan, serta penguatan rehabilitasi dan reklamasi.
Namun, dalam draf yang sedang dibahas, Pasal 47 sampai Pasal 49 justru tidak termasuk ketentuan yang diubah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Prediksi Skor Flamengo vs Estudiantes: Misi Tuan Rumah Amankan Tiket Final Copa Libertadores 2026
Prediksi Skor PSBS Biak vs Barito Putera: Laskar Antasari Berpeluang Menang Telak
Prediksi Skor Alaves vs Malaga: Tuan Rumah Berpeluang Menang Satu Gol
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022