Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 22.53 WIB

Gibran, Kelalaian KPU, dan Aib Demokrasi

Suhendro Boroma. (Dok. Pribadi)

Oleh: Suhendro Boroma
(Anggota KPU Sulut 2003-2008)

TANGGAL 20 Juni 2005 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Itulah pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur-wagub pertama di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain yang pertama menyelenggarakan Pilgub/Wagub di Indonesia, KPU Sulut juga menjadi yang pertama menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada. Sengketa hasil pemilu, atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas pilkada tersebut disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Ini karena UU No. 32/2004 menempatkan Pilkada masuk rezim pemerintahan daerah. Setelah itu, dilakukan Pilkada masuk rezim pemilu sehingga sengketa PHPU disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada lagi keunikan “yang pertama” dialami KPU Sulut. Di tengah proses Pilkada sedang berlangsung, pada 22 Maret 2005, MK membacakan Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 yang diputus pada 21 Maret 2005 terhadap pengujian Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004. 

Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004 “membatasi” hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh 15% kursi atau 15% suara sah di DPRD yang berhak  mencalonkan pasangan calon kepala daerah (cakada). Pembatasan ini digugat di MK oleh 13 Pemohon:  Mayjen Purn Ferry Tinggogoy, Jack C Parera SE MBA, Brigjen Purn. Anthon T Dotulong, Drs E Bulahari, Sonny Lela, Liang Gun Wa SE, H Achmad Buchari SH, Wilson H Buyung Bsc, Abdullah Satjawidjaja, Drs Danny Watti, Firasat Mokodompit SE, dan Brigjen Purn. Ferdinand D Lengkey.

MK mengabulkan permohonan mereka. Parpol atau gabungan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetapi memperoleh (gabungan) suara sah setara 15% diberi hak mengajukan pasangan cakada. MK memerintahkan, putusan tersebut serta merta dilaksanakan pada Pilkada 2004 meski prosesnya sudah sedang berlangsung.

KPU Sulut sudah tentu terikat untuk melaksanakan keputusan tersebut. Maka,  pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dari semula hanya empat, menjadi lima (sesuai nomor urutnya): Hengky Baramuli-DP Togas, AJ Sondakh-Aryanti Baramuli,   Ferry FX Tinggogoy-Hamdi Paputungan, SH Sarundajang-FH Sualang, Wenny Warouw-Marhany Pua.

Dua dari lima calon gubernur (cagub) tersebut memiliki surat keterangan pengganti ijazah. Ijazah asli mereka untuk jenjang pendidikan tertentu sudah hilang.

Hengky Baramuli dalam berkas adminitrasi pencalonan mengajukan surat keterangan pengganti ijazah untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. AJ Sondakh mengajukan surat yang sama untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore