Suhendro Boroma. (Dok. Pribadi)
Oleh: Suhendro Boroma
(Anggota KPU Sulut 2003-2008)
TANGGAL 20 Juni 2005 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Itulah pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur-wagub pertama di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain yang pertama menyelenggarakan Pilgub/Wagub di Indonesia, KPU Sulut juga menjadi yang pertama menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada. Sengketa hasil pemilu, atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas pilkada tersebut disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Ini karena UU No. 32/2004 menempatkan Pilkada masuk rezim pemerintahan daerah. Setelah itu, dilakukan Pilkada masuk rezim pemilu sehingga sengketa PHPU disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada lagi keunikan “yang pertama” dialami KPU Sulut. Di tengah proses Pilkada sedang berlangsung, pada 22 Maret 2005, MK membacakan Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 yang diputus pada 21 Maret 2005 terhadap pengujian Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004.
Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004 “membatasi” hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh 15% kursi atau 15% suara sah di DPRD yang berhak mencalonkan pasangan calon kepala daerah (cakada). Pembatasan ini digugat di MK oleh 13 Pemohon: Mayjen Purn Ferry Tinggogoy, Jack C Parera SE MBA, Brigjen Purn. Anthon T Dotulong, Drs E Bulahari, Sonny Lela, Liang Gun Wa SE, H Achmad Buchari SH, Wilson H Buyung Bsc, Abdullah Satjawidjaja, Drs Danny Watti, Firasat Mokodompit SE, dan Brigjen Purn. Ferdinand D Lengkey.
MK mengabulkan permohonan mereka. Parpol atau gabungan parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetapi memperoleh (gabungan) suara sah setara 15% diberi hak mengajukan pasangan cakada. MK memerintahkan, putusan tersebut serta merta dilaksanakan pada Pilkada 2004 meski prosesnya sudah sedang berlangsung.
KPU Sulut sudah tentu terikat untuk melaksanakan keputusan tersebut. Maka, pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dari semula hanya empat, menjadi lima (sesuai nomor urutnya): Hengky Baramuli-DP Togas, AJ Sondakh-Aryanti Baramuli, Ferry FX Tinggogoy-Hamdi Paputungan, SH Sarundajang-FH Sualang, Wenny Warouw-Marhany Pua.
Dua dari lima calon gubernur (cagub) tersebut memiliki surat keterangan pengganti ijazah. Ijazah asli mereka untuk jenjang pendidikan tertentu sudah hilang.
Hengky Baramuli dalam berkas adminitrasi pencalonan mengajukan surat keterangan pengganti ijazah untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. AJ Sondakh mengajukan surat yang sama untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022