JawaPos.com - Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan. Pajak kendaraan sendiri ada yang dibayar per satu tahun sekali, atau lima tahun sekali untuk mengganti TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Beberapa syarat yang wajib dipenuhi para pemilik kendaraan untuk membayar pajak adalah KTP pemilik asli. Namun untuk pajak lima tahunan, untuk pembayaran pajak dan penggantian TNKB diperlukan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli.
Lalu bagaimana jika BPBK masih berada di leasing atau pihak pembiayaan, atau mungkin sedang digadai karena kebutuhan mendesak. Bisakah membayar pajak lima tahunan kendaraan tanpa BPKB? Jawabannya bisa.
Bayar pajak kendaraan baik itu motor atau mobil tanpa BPKB di beberapa daerah ada yang bisa melakukannya. Hal ini karena BPKB pemilik kendaraan masih ditahan leasing, sehingga bisa bayar pajak mobil tanpa BPKB.
Terlebih di era digitalisasi ini bayar pajak mobil tanpa BPKB tentu bisa dilakukan. Perkara bayar pajak mobil tanpa BPKB juga didukung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya memungkinkan para pemilik kendaraan untuk bayar pajak lima tahunan tanpa BPKB. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah wajib pajak yang memang terkendala dokumen terkait masih berada di pihak leasing atau karena alasan lainnya.
Cara pertama untuk membayar pajak lima tahunan kendaraan tanpa BPKB adalah memanfaatkan beberapa kanal online atau bahkan via aplikasi yang saat ini banyak disediakan masing-masing Samsat di setiap daerah. Atau juga bisa mengunjungi biro jasa atau, mitra yang dipilih Samsat seperti gerai-gerai lainnya yang dipercaya.
Cara lainnya, bisa mendatangi pihak leasing. Ya, pihak leasing juga bisa membantu Anda dalam memenuhi persyaratan perpajakan ini. Caranya, Anda hanya perlu ke kantor leasing tempat BPKB motor atau mobil disimpan.
Sampaikan keperluan Anda yaitu ingin meminta surat keterangan bahwa BPKB motor masih disimpan leasing. Selain itu, pihak leasing juga bisa memberikan fotokopi BPKB motor atau mobil.
Surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB ini sudah cukup untuk proses membayar pajak dan memperpanjang STNK tahunan atau bahkan lima tahunan.
Sebagai informasi, dasar hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Adapun kendaraan bermotor adalah semua jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor. Sementara menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan bahwa STNK dan TNKB kendaraan berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Artinya, ada dua jenis pajak yang perlu dibayarkan ketika memiliki motor atau mobil. Pertama adalah pajak tahunan untuk pengesahan STNK, dan kedua adalah pajak lima tahunan untuk penggantian TNKB.