
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid/(Istimewa).
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil Google serta Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan platform digital menjalankan kewajiban mereka, terutama dalam membatasi akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan anak di ruang digital.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, proses ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan dalam PP TUNAS, yang dimulai dari pengawasan melalui pemantauan hingga pemeriksaan lanjutan, sebelum berujung pada pemberian sanksi administratif secara bertahap.
Meutya juga menekankan bahwa setiap tahapan dilakukan secara cermat untuk menghindari potensi maladministrasi serta memastikan seluruh tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi turut mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Jika tidak ada perbaikan signifikan, langkah berikutnya akan berupa pemanggilan dan pemeriksaan resmi.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang dinilai responsif dengan menerapkan sistem verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
