Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 April 2026 | 05.05 WIB

Simak Cara Mudah Perpanjang dan Membuat SIM Online 2026, Lengkap Step by Step Tanpa Ribet

Ilustrasi mengemudi mobil (Freepik) - Image

Ilustrasi mengemudi mobil (Freepik)

JawaPos.com - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis seiring hadirnya layanan digital dari Korlantas Polri. Masyarakat tidak lagi harus datang lebih awal dan antre panjang di kantor Satpas hanya untuk mendaftar atau memperpanjang SIM. Cukup melalui ponsel, sebagian besar proses sudah bisa dilakukan dari rumah.

Kemudahan ini menjadi solusi bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi. Proses pendaftaran hingga ujian teori kini dapat dilakukan secara online, sehingga waktu yang dibutuhkan jauh lebih efisien. Bahkan, untuk perpanjangan SIM, dokumen bisa langsung dikirim ke rumah tanpa harus datang ke lokasi.

Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi. Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat bisa mengurus SIM baru maupun perpanjangan dengan lebih mudah dan terstruktur.

Dilansir dari laman Digitalkorlantas, berikut panduan lengkap cara membuat dan memperpanjang SIM secara online:

1. Cara Membuat SIM Baru secara Online

Pembuatan SIM baru kini bisa dimulai dari rumah melalui aplikasi resmi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digitalkorlantas melalui ponsel. Setelah itu, lakukan registrasi dan verifikasi data diri dengan benar. Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti KTP sudah disiapkan sebelum memulai proses.

Selanjutnya, masuk ke menu SIM dan pilih opsi pendaftaran SIM baru. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap, mulai dari identitas hingga jenis SIM yang akan dibuat. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah proses administrasi selesai, peserta akan mengikuti ujian teori secara online. Ujian ini dapat dilakukan dari rumah, sehingga lebih fleksibel. Jika dinyatakan lulus, peserta dapat memilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.

Tahap akhir adalah ujian praktik di Satpas yang telah dipilih sebelumnya. Jika lulus, SIM baru dapat langsung diambil sesuai prosedur yang berlaku.

2. Cara Perpanjang SIM Online Lewat SINAR

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore