
Petugas memeriksa mobil listrik BYD impor di IPCC Terminal Kendaraan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Era "pajak nol persen" untuk kendaraan listrik di Jakarta tampaknya segera memasuki babak baru. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi sinyal kuat akan ada penyesuaian aturan pajak bagi pemilik mobil dan motor listrik di ibu kota.
Langkah ini menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari pajak, kini kembali menjadi objek pajak.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji langkah strategis agar transisi kebijakan ini tetap terasa adil bagi masyarakat.
"Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri nya sudah keluar dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas (bebas) ganjil genap, pajaknya nol persen," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/4).
Perubahan ini dipicu oleh perbedaan mendasar antara aturan lama dan baru. Dalam aturan lama, Permendagri No. 7 Tahun 2025, diatur secara eksplisit membebaskan kendaraan listrik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara dalam aturan baru, Permendagri No. 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Statusnya kini sama dengan kendaraan konvensional, tetapi daerah diberikan wewenang memberikan insentif.
Artinya, hak istimewa "pajak nol persen" kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. "Dan tentunya pemerintah DKI Jakarta melihat setelah adanya Permendagri ini kami akan mengambil keputusan mengenai kendaraan listrik di Jakarta," terang Pramono.
Meski tidak lagi dijamin bebas pajak secara otomatis oleh pusat, pemilik kendaraan listrik tidak perlu berkecil hati. Berdasarkan Pasal 19 dalam Permendagri terbaru tersebut, pemerintah daerah masih memiliki "kartu as" untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Hanya saja, insentif ini kini bersifat diskresi daerah, bukan lagi kewajiban nasional. Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah menimbang apakah akan tetap membebaskan pajak sepenuhnya atau mulai memberlakukan tarif tertentu dengan skema pengurangan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
