
Ilustrasi: Mobil listrik Wuling Air EV. (Istimewa)
JawaPos.com - Para pengendara mobil listrik kini tampak cemas. Sebab, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini terdapat pajak bagi mobil listrik.
Hal ini tertuang pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menghapuskan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik. Hal ini sekaligus mengubah pendekatan kepada kendaraan Electric Vehicle (EV).
Alhasil, kendaraan tersebut kini tak lagi dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) ataupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini tentu akan mengubah biaya pajak khusus untuk kendaraan listrik.
Daripada penasaran, berikut simulasi biaya pajak dari dua mobil listrik yang cukup terkenal yakni Wuling Air EV dan BYD Atto 1 mengikuti aturan terbaru!
Untuk Wuling Air EV, mengacu pada lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditetapkan sebesar Rp173 juta. Dengan menggunakan faktor bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sekitar Rp181,6 juta.
Baca Juga:Keji, Korban Kejahatan Seksual Guru Silat di Serang Ternyata Ada yang Dipaksa Gugurkan Kandungan!
Jika angka tersebut dikenakan tarif PKB rata-rata 2 persen, maka besaran pajak tahunannya mencapai kurang lebih Rp3,63 juta. Nilai ini belum mencakup iuran SWDKLLJ yang berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu. Setelah ditambahkan, total pajak tahunan diperkirakan berada di angka Rp3,78 juta.
Sementara itu, untuk BYD Atto 1, NJKB yang tercantum dalam regulasi yang sama adalah Rp229 juta. Dengan penerapan bobot kompensasi 1,050, DP PKB-nya menjadi sekitar Rp240,4 juta.
Dengan asumsi tarif PKB sebesar 2 persen, pajak tahunan kendaraan ini berada di kisaran Rp4,80 juta. Sama seperti sebelumnya, angka tersebut belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, sehingga total pajak tahunan diperkirakan mencapai Rp4,95 juta.
Perlu dicatat, perhitungan ini masih bersifat simulasi awal dengan asumsi tarif pajak kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Faktanya, sejumlah daerah hingga kini masih belum menetapkan tarif resmi PKB khusus untuk kendaraan listrik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
