
Ilustrasi: Mobil listrik Wuling Air EV. (Istimewa)
JawaPos.com - Para pengendara mobil listrik kini tampak cemas. Sebab, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini terdapat pajak bagi mobil listrik.
Hal ini tertuang pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menghapuskan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik. Hal ini sekaligus mengubah pendekatan kepada kendaraan Electric Vehicle (EV).
Alhasil, kendaraan tersebut kini tak lagi dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) ataupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini tentu akan mengubah biaya pajak khusus untuk kendaraan listrik.
Daripada penasaran, berikut simulasi biaya pajak dari dua mobil listrik yang cukup terkenal yakni Wuling Air EV dan BYD Atto 1 mengikuti aturan terbaru!
Untuk Wuling Air EV, mengacu pada lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditetapkan sebesar Rp173 juta. Dengan menggunakan faktor bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sekitar Rp181,6 juta.
Baca Juga:Keji, Korban Kejahatan Seksual Guru Silat di Serang Ternyata Ada yang Dipaksa Gugurkan Kandungan!
Jika angka tersebut dikenakan tarif PKB rata-rata 2 persen, maka besaran pajak tahunannya mencapai kurang lebih Rp3,63 juta. Nilai ini belum mencakup iuran SWDKLLJ yang berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu. Setelah ditambahkan, total pajak tahunan diperkirakan berada di angka Rp3,78 juta.
Sementara itu, untuk BYD Atto 1, NJKB yang tercantum dalam regulasi yang sama adalah Rp229 juta. Dengan penerapan bobot kompensasi 1,050, DP PKB-nya menjadi sekitar Rp240,4 juta.
Dengan asumsi tarif PKB sebesar 2 persen, pajak tahunan kendaraan ini berada di kisaran Rp4,80 juta. Sama seperti sebelumnya, angka tersebut belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, sehingga total pajak tahunan diperkirakan mencapai Rp4,95 juta.
Perlu dicatat, perhitungan ini masih bersifat simulasi awal dengan asumsi tarif pajak kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Faktanya, sejumlah daerah hingga kini masih belum menetapkan tarif resmi PKB khusus untuk kendaraan listrik.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
