
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 68 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pilkada Serentak 2018.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 68 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pilkada Serentak 2018. Hal ini secara detail dapat dilihat di laman resmi MK.
"Kalau terkait permasalahan apa saja, belum bisa disampaikan. Kami masih konsentrasi mengumpulkan permohonan dulu," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).
Fajar mengatakan, enam dari 68 permohanan PHP merupakan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. "Ada enam provinsi, di antaranya Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara dan Papua," ucapnya.
Fajar menambahkan, usai permohonan diterima, berkas perkara akan diperiksa kelengkapannya. Kemudian, ada tahapan perbaikan bagi pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kembali ke MK untuk diverifikasi.
Terakhir, jika semua berkas sudah lengkap, maka perkara tersebut bisa segera disidangkan. "Kalau sudah lengkap kami bisa melakukan registrasi pada 23 Juli 2018 nanti," tuturnya.
Mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah penetapan perolehan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Penetapan perolehan suara oleh KPU kan berbeda-beda tiap daerah. Jadi, MK tinggal menyesuaikan saja," tukasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
