
Ilustrasi
JawaPos.com - Netralitas jajaran aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi sorotan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Kasus pelanggaran netralitas para abdi negara tersebut terjadi di banyak daerah.
Berdasar laporan yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selama enam bulan masa kampanye, dugaan pelanggaran mencapai ratusan. "Jumlahnya 300-an," ujar Ketua KASN Sofian Effendy saat ditemui di gedung Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, kemarin (27/3).
Bentuk pelanggaran ASN pun beragam. Mulai deklarasi dukungan, dugaan penggunaan fasilitas negara, hingga menunjukkan kode jari yang terafiliasi dengan calon tertentu. Semua dugaan tersebut disertai bukti-bukti yang memadai. "Sekarang ini kami menggunakan banyak bukti di media dan itu sudah bisa dijadikan bukti," ujarnya.
Saat ini semua laporan tersebut diselidiki jajaran KASN. Beberapa di antaranya sudah diproses dan mendapat rekomendasi sanksi. Misalnya, 15 camat di Sulawesi Selatan yang diberi sanksi teguran keras setelah memberikan dukungan politik secara terbuka kepada salah satu paslon.
Sofian menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan beragam. Mulai teguran hingga pemecatan. Semua bergantung pada tingkat pelanggarannya. Ketentuan mengenai pelanggaran ringan, sedang, atau berat diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
Dalam surat edaran itu disebutkan tiga jenis pelanggaran. Yakni, pelanggaran ringan dengan sanksi teguran; pelanggaran sedang dengan sanksi penundaan kenaikan gaji, penundaan pangkat, atau penurunan pangkat; serta pelanggaran berat yang dijatuhi hukuman pemecatan.
Sanksi berat berlaku bagi ASN yang menggunakan fasilitas negara dan kedudukannya untuk menggerakkan orang memilih calon tertentu. Sofian mengungkapkan, sanksi tersebut sudah memakan satu korban.
"Di satu daerah di Sumatera atau Sulawesi. Dia sekretariat Bawaslu, kemudian memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon."
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengakui bahwa pelanggaran netralitas memang masih terjadi. Namun, dia membantah kejadiannya disebut cukup masif.
Menurut dia, angka yang muncul di lapangan relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah ASN yang dimiliki. "Kira-kira ada 300-an saja dari 4 juta lebih PNS," ujarnya.
Dengan perbandingan tersebut, Atmaji menilai, upaya pembinaan terhadap ASN sudah berada di jalur yang benar. Hal itu sejalan dengan perubahan paradigma di jajaran ASN. "Kalau dulu PNS takut netral karena harus ikut salah satu partai. Kalau sekarang ini sudah berubah 180 derajat, kami takut tidak netral," tegasnya.
Atmaji memastikan, upaya pembinaan tetap akan dilakukan jajarannya. Salah satunya, menanamkan kultur profesional, sosialisasi, dan penegakan sanksi. Apabila dalam prosesnya terbukti ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, pemerintah tidak akan menghalangi penindakan.
Pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, kasus ASN yang tidak netral dalam pemilu merupakan persoalan laten. Penyebabnya beragam. Misalnya, banyak ASN yang menggantungkan karir pada pejabat politik. Imbasnya, mereka terpaksa mengikuti jalan politik atasannya. "Yang kayak gitu sudah pasti (untuk mengamankan posisi, Red)," tegasnya.
Selain itu, penindakan dan sanksi yang kurang tegas berdampak pada tidak munculnya efek jera. Meski banyak yang dilaporkan, tidak sedikit yang kasusnya menguap. Jika benar-benar serius, sanksi harus benar-benar ditegakkan.
Yogi berpendapat, jika persoalan netralitas masih terus terjadi, pemerintah bisa mengkaji ulang UU ASN. Salah satu poin yang perlu dipertimbangkan adalah pencabutan hak politik bagi ASN seperti TNI-Polri. Sebab, jika birokrasi digerakkan, dampak kecurangannya sangat berbahaya. "Daripada setiap tahun masalah ini terus berulang," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022