Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Juni 2020, 02.01 WIB

Sudah Buat Akun dan Lupa Simpan Token Daftar PPDB? Ini Jalan Keluarnya

Orang tua siswa saat mendaftarkan anaknya di SDN Pengadilan I Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6). Dinas Pendidikan Kota Bogor membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Orang tua siswa saat mendaftarkan anaknya di SDN Pengadilan I Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6). Dinas Pendidikan Kota Bogor membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak Kamis (11/6) lalu. Pendaftaran PPDB dapat dilakukan secara online untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.

Para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi ppdb.jakarta.go.id. Tapi perlu dicatat, pendaftaran PPDB yang dibuka sejak 11 Juni hingga 3 Juli 2020, tidak bisa dilakukan pada hari Minggu dan libur nasional.

Salah satu syarat wajib untuk melakukan pendaftaran adalah mengajukan cetak PIN/Token. Namun, bagaimana dengan yang tidak menyimpan atau mencetak bukti PIN/Token?

Mengutip akun resmi Twitter @PPDBDKI1, disebutkan bahwa apabila orang tua calon peserta didik atau calon siswa lupa untuk menyimpan PIN/Token, hal tersebut bisa diatasi dengan mengajukan cetak ulang, berikut caranya antara lain:

1. Buka website PPDB.jakarta.go.id

2. Pilih jenjang pendidikan

3. Di sebelah kiri ada menu Cetak Ajuan Akun

4. Isi nomor peserta dan tanggal lahir

5. Catat PIN/Token

Adapun, berikut syarat prapendaftaran CPDB sesuai jenjang pendidikan:

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000

Jenjang SMP dan SMA

1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA.
4. Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.

Jenjang SMK

1. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
4. Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal
5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang
6. Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3z1cFRo1a5A

https://www.youtube.com/watch?v=W_vf4aTsakM

https://www.youtube.com/watch?v=jhFa8SGvxY0

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore