
ILUSTRASI: Alasan PTS itu ditutup lantaran tidak ada dosen yang mengajar. Selain itu, jumlah mahasiswanya yang juga tidak sesuai persyaratan.
JawaPos.com - Kemendikbudristek mencatat ada 52 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah sampai harus dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin operasional. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya ternyata PTS di DKI Jakarta.
Ketujuh PTS tersebut yakni Universitas Surapati Jakarta, sanksi administratif Berat berupa penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
STIA YPIAMI Jakarta, sanksi administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi. STIE Gotong Royong Jakarta, sanksi administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
STKIP Purnama Jakarta, sanksi administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, sanksi administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.
Universitas Wiraswasta Indonesia, sanksi administratif berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi. Universitas Jakarta Kota, sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.
Kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya. Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022