
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Jakarta, Jumat (9/3). Igman Ibrahim/JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk membolehkan mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pilkada 2020. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019.
Terkait hal itu, peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tidak mendukung yang dilakukan oleh KPU. Harusnya KPU bisa mendesak DPR melarang mantan koruptor untuk ikut Pilkada. Sehingga nantinya bisa disetujui lewat undang-undang (UU).
"Seharusnya KPU mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk perubahan terbatas UU Pilkada," ujar Hadar saat dihubungi JawaPos.com, Senin (9/12).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menduga KPU berada dalam dilema besar terkait dibolehkannya mantan narapidana kasus korupsi bisa ikut dalam Pilkada 2020. Pasalnya, dia menduga pelarangan mantan narapidana kasus korupsi sulit diundangkan. Sehingga nantinya ada yang menyatakan tak setuju, dan menggugat atau melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau KPU tetap mengatur, Kemenkumham pasti tidak bersedia mengundangkannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Selain itu, apabila KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi, akan berpotensi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu Titi menduga KPU akan dilaporkan dengan alasan semua warga negara Indonesia (WNI) berhak mencalonkan menjadi kepala daerah.
"KPU akan berhadapan dengan perlawanan politik dan hukum sekaligus dari para pihak yang menentang pengaturan itu," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah. PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Ketentuan soal eks koruptor bisa dilihat pada Pasal 4 tentang 'Persyaratan Calon'. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut Pilkada, yaitu bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.
Meski mantan narapidana kasus korupsi bisa maju, KPU menambahkan satu pasal dalam Peraturan KPU ini dengan mengimbau partai politik untuk tidak mencalonkan eks napi kasus korupsi dalam Pilkada. Tepatnya dalam Pasal 3A angka 4, sebagai berikut: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022