
Photo
JawaPos.com - Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada para pekerja swasta (non-BUMN). Bantuan itu khusus bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memberikan catatan agar pemerintah juga memberikan perhatian kepada pekerja yang tidak tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan seperti pekerja informal, pekerja outsourching, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan pekerja lain yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mencatat, insentif yang akan diberikan pemerintah tersebut merupakan niat baik untuk memberikan stimulan peningkatan daya beli masyarakat. Namun, kata Mufida, pemerintah harus punya strategi komprehensif dan tidak parsial dalam membantu para pekerja terdampak pandemi saat ini.
"Pemerintah harus segera memberikan perhatian lebih besar terhadap masalah pengangguran baru dari gelombang PHK akibat pandemi, dengan mencarikan solusi agar mereka mendapat pekerjaan baru atau tetap memperoleh penghasilan," ujar Mufida kepada wartawan, Senin (10/8).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022